Penghematan Pajak Perusahaan Kepabeanan

Konsultan Pajak Profesional

Pajak Kepabeanan

Berhasil Menyelamatkan 58% Juta dari Tuntutan Pajak Perusahaan Ekspor Impor

Latar Belakang Kasus

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang mengurus kewajiban pabean untuk importir atau eksportir. PPJK berperan penting dalam aktivitas ekspor impor.

Salah satu klien kami bergerak dalam PPJK menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Perusahaan yang sebelumnya menangani perpajakan secara mandiri, menghadapi tiga temuan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajaknya.

Highlight Kasus

Profil Perusahaan

  • Perusahaan bergerak di bidang jasa kepabeanan

  • Unit usaha: Melayani jasa pengurusan ekspor dan impor

Tuntutan Pajak

Kantor pajak menemukan tiga diskrepansi utama:

  • Ketidaksesuaian antara SPT Masa PPh 21 dengan biaya gaji di laporan keuangan

  • Perbedaan nilai SPT Masa PPh 23 dengan biaya jasa pengurusan ekspor-impor

  • Ketidakcocokkan SPT Masa PPh 4(2) dengan biaya sewa

Hasil Penanganan

  • Status: Klarifikasi atas tuntutan pajak berhasil diterima KPP Pelayangan Jambi

  • Penghematan sebesar Rp12 juta dari tuntutan awal (kami berhasil menghemat tuntutan pajak sebesar 58%)

Klarifikasi Diterima

Klarifikasi atas SP2DK diterima

Nilai yang diselamatkan

Rp12.000.000 (berkurang 58% dari tuntutan awal)

Sesuai Aturan

Langkah ditempuh atas dasar hukum yang jelas dan benar

Kronologi Permasalahan

Karena selama ini masih mengurus pajaknya secara mandiri, client masih belum familiar dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai akhirnya client datang meminta bantuan kepada kami.

  • 1

    Klien menerima SP2DK dari otoritas pajak

  • 2

    Perusahaan berkonsultasi ke kami dan meminta bantuan untuk mengatasi SP2DK

  • 3

    Ditemukan kesalahan dalam pelaporan pajak karena ketidaktahuan perusahaan

  • 4

    Kami lakukan analisis dan pencarian celah untuk mengurangi beban pajak

  • 5

    Argumentasi dan penjelasan disampaikan untuk membela perusahaan

Analisis dan Solusi

Setelah mempelajari kasus secara mendalam, ditemukan bahwa perusahaan melakukan kesalahan dalam pelaporan pajak karena ketidaktahuan terkait peraturan perpajakan. Namun, tim konsultan kami berhasil menemukan celah dan argumentasi yang valid untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.

Argumentasi Kunci

  • 1

    Perbedaan PPh Pasal 21 hanya kesalahan pengisian SPT, diselesaikan dengan pembetulan SPT

  • 2

    PPh Pasal 23 dapat dikurangi dengan mengadakan dokumen pendukung

  • 3

    PPh Pasal 4 ayat 2 dapat dihapuskan karena adanya kesalahan pencatatan

  • 4

    Dilakukan ekualisasi untuk memastikan kecocokan data antara laporan keuangan dan SPT

Keberhasilan Penyelesaian

Dengan argumentasi dan data yang kuat, pengajuan klarifikasi yang kami ajukan berhasil diterima. Ketiga-tiganya poin yang ditanyakan dalam SP2DK kami respon dengan baik dan berhasil mengurangi tuntutan pajak sebesar 58%

  • Argumen kami sampaikan sesuai data dan peraturan perpajakan

  • Berhasil mengurangi beban pajak yang harus dibayar dari Rp20,6 juta menjadi Rp8 juta

  • Klien terbebas dari beban pajak yang tidak seharusnya (hemat 58%)

  • Kami berikan petunjuk untuk memperbaiki pencatatan client agar mencegah masalah serupa di masa depan

Kunci Keberhasilan

  • 1

    Analisis mendalam terhadap kasus dan peraturan perpajakan

  • 2

    Pencarian celah dan argumentasi yang valid secara hukum

  • 3

    Pendekatan profesional dalam proses menanggapi SP2DK

  • 4

    Komunikasi yang efektif dengan otoritas pajak

Pembelajaran Penting

Kasus ini menyoroti beberapa aspek krusial dalam penanganan pajak:

Adaptasi

Pentingnya pembelajaran mendalam tentang karakteristik bisnis klien

Komunikasi

Pengalaman merespons panggilan dan pertanyaan dari otoritas pajak

Profesional

Bantuan dari konsultan pajak memberikan solusi efektif yang sesuai dengan peraturan

Keberhasilan penanganan kasus ini membuktikan bahwa interpretasi yang tepat terhadap transaksi bisnis, didukung dengan argumentasi yang kuat dan pemahaman regulasi yang mendalam, dapat menyelamatkan perusahaan dari beban pajak yang tidak seharusnya. Hal ini juga menunjukkan pentingnya pendampingan profesional dalam menghadapi sengketa pajak.

Jangan menunggu hingga masalah pajak menjadi semakin rumit dan mahal untuk diselesaikan

Kesuksesan ini menunjukkan pentingnya memiliki konsultan pajak yang berpengalaman dan mampu menemukan solusi terbaik untuk permasalahan perpajakan Anda.

Konsultasikan permasalahan pajak Anda sedini mungkin.

Tim kami siap memberikan solusi yang tepat dengan pendekatan profesional dan pemahaman mendalam terhadap karakteristik bisnis Anda.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan pendampingan yang Anda butuhkan dalam mengelola perpajakan bisnis Anda.

TARIF LAYANAN

Hubungi Kami Melalui Panggilan Telepon Maupun WhatsApp, GRATIS!

Ceritakan masalah perpajakan yang sedang Anda hadapi. Kami akan bantu memberikan masukan yang paling efisien dan legal.

Setelah Anda merasa yakin dengan kemampuan kami, kita bisa berdiskusi lebih lanjut mengenai tarif untuk mengeksekusi rencana perpajakan Anda.

Win-win solution!

KONSULTASI GRATIS

Free
  • 30 MENIT KONSULTASI PAJAK
  • PANGGILAAN TELEPON ATAU WHATSAPP
  • ANALISA AWAL MASALAH PAJAK
  • SOLUSI LANGSUNG DARI KONSULTAN BERPENGALAMAN

SPT TAHUNAN

Rp5,000,000
  • PENYUSUNAN SPT TAHUNAN LENGKAP
  • REVIEW DOKUMEN PAJAK
  • PERHITUNGAN PAJAK
  • PELAPORAN PAJAK
  • PENDAMPINGAN PASCA LAPOR
  • KONSULTASI GRATIS SAMPAI SELESAI

CUSTOM CASE

Custom
  • PENANGANAN KASUS PAJAK SECARA KHUSUS
  • PAJAK PERUSAHAAN OMSET >5M
  • PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
  • PENDAMPINGAN SIDANG PAJAK
  • PENDAMPINGAN BERKELANJUTAN

Real problems, real solutions: Explore our case studies

Recently completed projects

Penanganan PPN 1,1 Miliar Rupiah

Penanganan PPN 1,1 Miliar Rupiah

Penghematan Pajak Perusahaan Kepabeanan

Penghematan Pajak Perusahaan Kepabeanan

Go to Top