Artikel pajak

Bukti Potong Pajak, Kenapa Penting dan Harus Disimpan?

Bukti potong pajak merupakan dokumen penting yang menunjukkan adanya pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan wajib pajak. Dokumen ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya Coretax DJP, wajib pajak juga dapat mengecek bukti potong secara mandiri melalui fitur “Bukti Potong Saya”.

Bimo Wijaya S.Ak., CTL., BKP. · 4 September 2026

Apa Itu Bukti Potong Pajak?

Bukti potong merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dokumen tersebut menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong atau dipungut dari penghasilan wajib pajak. Bagi penerima penghasilan, bukti potong bukan sekadar dokumen administrasi. Informasi di dalamnya dapat digunakan dalam proses pelaporan pajak, terutama untuk memastikan penghasilan dan pajak yang telah dipotong tercatat dengan benar.


Kenapa Bukti Potong Perlu Disimpan?

Salah satu alasan bukti potong perlu diperhatikan adalah karena data tersebut berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak dapat mencocokkan penghasilan dan jumlah pajak yang telah dipotong dengan data yang tercantum dalam bukti potong.

Dengan menyimpan bukti potong, wajib pajak juga memiliki dokumen yang dapat digunakan sebagai arsip apabila suatu saat diperlukan untuk pengecekan data perpajakan.

Bukti potong juga membantu wajib pajak menghindari kesalahan dalam mencatat penghasilan maupun pajak yang telah dipotong. Jika terdapat perbedaan data, wajib pajak dapat mengetahuinya lebih awal dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang melakukan pemotongan.


Bukti Potong bisa Dicek melalui Coretax

Sejak penerapan Coretax DJP, wajib pajak dapat melihat data bukti pemotongan atau pemungutan pajak melalui fitur “Bukti Potong Saya”. Fitur ini berada pada modul e-Bupot dan memungkinkan wajib pajak mencari bukti potong berdasarkan jenis dan periode pajak. Bukti potong yang tersedia juga dapat dilihat dan diunduh untuk keperluan administrasi.

Hal ini memudahkan wajib pajak karena tidak hanya bergantung pada dokumen yang diberikan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan sendiri terhadap data yang tercatat dalam sistem.


Bagaimana Jika Data Bukti Potong Tidak Sesuai?

Jika bukti potong belum muncul atau terdapat kesalahan data, wajib pajak sebaiknya tidak langsung mengabaikannya. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan kembali dan menghubungi pihak yang melakukan pemotongan untuk memastikan data telah diterbitkan dan dilaporkan dengan benar. DJP juga mengimbau agar wajib pajak memastikan data identitas, termasuk NPWP 16 digit, tercantum dengan benar agar bukti potong dapat terbaca pada akun Coretax.


Sumber


Penulis; Chairun Najwa

WhatsApp