Artikel pajak

Kontrakan Dipajaki? Ini Penjelasan Pajaknya

Pembahasan mengenai pajak kontrakan kembali ramai di masyarakat. Padahal, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sudah lama memiliki ketentuan perpajakan. Selain PPh sebagai pajak pusat, kegiatan tertentu juga dapat berkaitan dengan PBJT sebagai pajak daerah. Lalu, bagaimana ketentuannya?

Bimo Wijaya S.Ak., CTL., BKP. · 21 September 2026

Apakah Pajak Kontrakan Merupakan Pajak Baru?

Jawabannya, bukan.

Penghasilan yang diterima dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan telah memiliki ketentuan PPh Final. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto tersebut mencakup pembayaran yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya.

Pajak atas penghasilan kontrakan bukanlah jenis pajak baru melainkan adalah jenis pajak yang sudah lama ditetapkan, hanya saja baru viral belakangan ini saja karena pembahasannya sedang ramai .


Apa Hubungannya dengan PBJT?

PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu merupakan salah satu jenis pajak daerah. Kota Jambi mengatur PBJT melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu objek PBJT adalah Jasa Perhotelan. Ketentuan tersebut mencakup penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, termasuk tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah sewa. Tarif PBJT Jasa Perhotelan di Kota Jambi ditetapkan sebesar 10%.

Pengenaan PBJT tidak berarti setiap rumah yang disewakan otomatis dikenai pajak daerah tersebut. Jenis kegiatan dan bentuk penyewaan perlu diperhatikan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut termasuk dalam Jasa Perhotelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah.


PPh dan PBJT Itu Berbeda

PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan pajak pusat yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan persewaan. PBJT Jasa Perhotelan merupakan pajak daerah yang berkaitan dengan konsumsi jasa perhotelan yang memenuhi ketentuan sebagai objek PBJT. PPh atas penghasilan sewa dan PBJT Jasa Perhotelan merupakan dua jenis pajak yang berbeda. Kewajiban pajak yang timbul bergantung pada jenis kegiatan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Bagaimana dengan Rumah Kontrakan Pribadi?

Rumah yang disewakan sebagai kontrakan pada dasarnya memiliki penghasilan sewa yang perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Kegiatan penyewaan yang memenuhi kriteria Jasa Perhotelan berdasarkan peraturan daerah dapat menimbulkan kewajiban PBJT sesuai dengan ketentuan daerah setempat. Pemilik rumah perlu melihat jenis kegiatan dan bentuk usaha yang dijalankan, bukan hanya melihat bahwa properti tersebut disewakan.


Jadi, Kenapa Baru Ramai Dibicarkan?

Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan ketentuan baru. PP Nomor 34 Tahun 2017 telah mengatur PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2018. Pembahasan mengenai pajak kontrakan yang kembali ramai berkaitan dengan perhatian masyarakat terhadap ketentuan perpajakan yang sebenarnya sudah berlaku. Pemilik properti perlu melihat jenis persewaan, bentuk kegiatan, serta ketentuan pajak daerah di wilayah masing-masing sebelum menentukan kewajiban pajaknya.


Sumber


Penulis: Chairun Najwa

WhatsApp