Lebih Bayar Pajak, Apakah Uangnya Bisa Dikembalikan?
Lebih bayar pajak tidak selalu berarti uang tersebut langsung dikembalikan kepada wajib pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran dapat memperoleh pengembalian apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengajukan permohonan sesuai prosedur perpajakan.
Bagaimana Kelebihan Pembayaran Pajak Bisa Terjadi?
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang.
Kondisi tersebut dapat muncul, misalnya karena kredit pajak yang lebih besar atau adanya pembayaran pajak yang melebihi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
DJP menjelaskan bahwa lebih bayar merupakan kondisi yang dapat terjadi dalam administrasi perpajakan dan wajib pajak memiliki hak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Apakah Semua Lebih Bayar Bisa Langsung Dicairkan?
Tidak otomatis.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap melalui mekanisme yang ditentukan oleh DJP. Dalam kondisi tertentu, pengembalian dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan setelah permohonan memenuhi persyaratan.
PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengatur pengembalian pendahuluan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Apa Itu Pengembalian Pendahuluan?
Pengembalian pendahuluan merupakan mekanisme yang memungkinkan wajib pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak lebih cepat setelah permohonannya memenuhi persyaratan.
PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengatur beberapa kelompok wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan, termasuk wajib pajak dengan kriteria tertentu dan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Berapa Lama Proses Pengembalian Pendahuluan?
Jangka waktu penerbitan keputusan atau pemberitahuan pengembalian pendahuluan berbeda berdasarkan jenis pajaknya.
Untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi, keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima.
Untuk Pajak Penghasilan badan dan Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktunya paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Ketentuan ini merupakan salah satu perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Bagaimana JIka Tidak Memenuhi Persyaratan Pengembalian Pendahuluan?
Tidak terpenuhinya persyaratan pengembalian pendahuluan bukan berarti hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran otomatis hilang.
Wajib pajak tetap dapat mengikuti mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses dan persyaratannya bergantung pada jenis kelebihan pembayaran serta dasar pengajuan pengembaliannya.
Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?
Wajib pajak perlu memastikan bahwa perhitungan pajak, pembayaran, kredit pajak, dan dokumen pendukung telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pengajuan pengembalian juga perlu dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan DJP. Kelengkapan data dan dokumen menjadi hal penting agar proses pengembalian dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain PMK Nomor 28 Tahun 2026, ketentuan administrasi mengenai pembayaran, penyetoran, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga diperbarui melalui PER-8/PJ/2026 yang berlaku sejak 28 Juli 2026.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK Nomor 28 Tahun 2026 Terbit, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK-28/2026: Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan
- Direktorat Jenderal Pajak. PER-8/PJ/2026 tentang Pembayaran, Penyetoran, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Penulis: Chairun Najwa