Punya UMKM, Apakah Semua Penghasilan Langsung Kena Pajak?
Memiliki usaha tidak hanya berkaitan dengan kegiatan penjualan dan memperoleh penghasilan. Pelaku UMKM juga perlu memahami kewajiban perpajakan agar dapat menjalankan usaha secara tertib dan menghindari kesalahan administrasi.
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Pelaku UMKM?
Pelaku UMKM perlu memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai dengan kondisi dan jenis kegiatan usahanya. Kewajiban tersebut dapat mencakup pendaftaran sebagai wajib pajak, pencatatan penghasilan atau omzet, pembayaran pajak apabila terdapat pajak yanng terutang, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Semua Penghasilan UMKM Langsung Kena Pajak
Tidak selalu. pengenaan pajak bergantung pda jenis wajib pajak, kegiatan usaha, jumlah peredaran bruto, serta skema perpajakan yang digunakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuain Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% atas peredaran bruto tertentu. PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 22 April 2026.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dikenai PPh. Pengenaan tarif 0,5% berlaku atas bagian peredaran bruto yang memenuhi ketentuan perpajakan, h
Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM?
Pelaku UMKM perlu mencatat omzet atau peredaran bruto secara rutin dan memahami skema perpajakan yang berlaku sesuai dengan kondisi usahanya. Status wajib pajak, jenis kegiatan usaha, dan jumlah omzet perlu diperhatikan sebelum menentukan pajak yang harus dibayar.
Pemahaman mengenai kewajiban perpajakan membantu pelaku UMKM menjalankan usaha dengan lebih tertib serta mengurangi risiko kesalahan administrasi
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak. PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya
- Direktorat Jenderal Pajak. DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
- Direktorat Jenderal Pajak. UMKM Orang Pribadi Mau Lapor Pajak? Begini Hitungannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. JDIH BPK Republik Indonesia
Penulis: Chairun Najwa