Apakah Komisi Affiliate Kena Pajak?
Ya. Komisi yang diterima dari aktivitas Affiliate pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan tersebut perlu diperhitungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Besarnya pajak yang harus dibayar tidak hanya ditentukan oleh jumlah komisi yang diterima. Status wajib pajak, total penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku menjadi dasar dalam menentukan mekanisme pengenaan pajak.
Apakah Penghasilan Affiliate Dikenai PPh Final 0,5%
Masih banyak yang menganggap seluruh penghasilan dari Tiktok Affiliate otomatis dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru, kegiatan tertentu yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% atas penghasilan dari kegiatan tersebut.
Penggunaan PPh Final UMKM bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan sesuai ketentuan perpajakan. Setiap wajib pajak dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda sesuai kondisi dan jenis kegiatan yang dijalankan.
Apa yang Perlu Dilakukan Affiliator?
Affiliator yang memperoleh komisi dari aktivitas Affiliate sebaiknya:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP apabila telah memenuhi persyaratan.
- Mencatat seluruh komisi yang diterima.
- Menyimpan bukti pembayaran atau bukti potong pajak apabila ada.
- Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
- [Wahai Afiliator, Cek Keranjang Kuning, Cek Juga Kewajiban Perpajakannya, Ya!],(https://pajak.go.id/id/artikel/wahai-afiliator-cek-keranjang-kuning-cek-juga-kewajiban-perpajakannya-ya) Direktorat Jenderal Pajak
- [Affiliator: Cuan Jalan, Pajak Aman],(https://pajak.go.id/id/artikel/affiliator-cuan-jalan-pajak-aman) Direktorat Jenderal Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, JDIH BPK Republik Indonesia
Penulis: Chairun Najwa