Artikel pajak

Apakah Penghasilan Affiliate Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Kewajiban Pajaknya

Affiliate menjadi salah satu sumber penghasilan yang semakin di era digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa komisi yang diterima dari aktivitas affiliate merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan dari aktivitas affiliate perlu diperhitungkan dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bimo Wijaya S.Ak., CTL., BKP. · 4 Agustus 2026

Apakah Komisi Affiliate Kena Pajak?

Ya. Komisi yang diterima dari aktivitas Affiliate pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan tersebut perlu diperhitungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Besarnya pajak yang harus dibayar tidak hanya ditentukan oleh jumlah komisi yang diterima. Status wajib pajak, total penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku menjadi dasar dalam menentukan mekanisme pengenaan pajak.


Apakah Penghasilan Affiliate Dikenai PPh Final 0,5%

Masih banyak yang menganggap seluruh penghasilan dari Tiktok Affiliate otomatis dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru, kegiatan tertentu yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% atas penghasilan dari kegiatan tersebut.

Penggunaan PPh Final UMKM bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan sesuai ketentuan perpajakan. Setiap wajib pajak dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda sesuai kondisi dan jenis kegiatan yang dijalankan.


Apa yang Perlu Dilakukan Affiliator?

Affiliator yang memperoleh komisi dari aktivitas Affiliate sebaiknya:


Sumber

Penulis: Chairun Najwa

WhatsApp