Ketentuan Kuasa Wajib Pajak Diperbarui
Tidak semua wajib pajak dapat mengurus seluruh urusan perpajakannya sendiri. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat menunjuk pihak lain untuk membantu menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal tersebut kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
PMK ini mulai berlaku pada 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa
Dalam aturan terbaru, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk meliputi:
- Konsultan Pajak;
- Pihak Lain yang memenuhi persyaratan; dan
- Anggota keluarga.
Untuk Konsultan Pajak dan Pihak Lain, terdapat persyaratan kompetensi di bidang perpajakan. Sementara itu, anggota keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa tanpa harus memiliki kompetensi perpajakan tertentu. Anggota keluarga yang dimaksud antara lain suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Apa yang Harus Diperhatikan
Pemberian kuasa tidak dilakukan secara bebas. Wajib pajak perlu membuat Surat Kuasa Khusus yang memuat identitas wajib pajak dan kuasa, jenis urusan perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku kuasa.
Artinya, kuasa hanya dapat menjalankan urusan perpajakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam surat tersebut.
Meskipun menggunakan kuasa, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Ada Ketentuan Peralihan
PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur masa peralihan bagi pihak tertentu yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sesuai ketentuan.
Ketentuan peralihan tersebut dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2026, sehingga pihak yang selama ini membantu wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu dan persyaratan yang berlaku.
Sumber
- PMK Nomor 44 Tahun 2026 – Direktorat Jenderal Pajak
- PMK Nomor 44 Tahun 2026 – JDIH Kementerian Keuangan
Penulis: Chairun Najwa