Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Strava, Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Penunjukan tersebut dilaporkan sebagai bagian dari penambahan pemungut pada Mei 2026.
Artinya, Strava bertugas memungut PPN dari transaksi layanan digital berbayar dengan pengguna di Indonesia. Pajak kemudian disetor dan dilaporkan kepada pemerintah Indonesia.
Pajak muncul pada langganan berbayar
Objek pemungutannya adalah pembayaran atas jasa digital. Pengguna akun dasar tidak melakukan pembayaran langganan, sehingga tidak ada nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan PPN.
Kebijakan ini juga tidak mengenakan pajak atas kegiatan lari atau upaya menjaga kesehatan. PPN muncul ketika pengguna membeli akses premium, sama seperti transaksi layanan digital berbayar lainnya.
Bagaimana PPN dihitung
Tarif PPN yang tercantum dalam ketentuan saat ini adalah 12 persen. Untuk jasa pada kategori ini, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari pembayaran sebelum PPN. Hasil akhirnya setara dengan PPN efektif 11 persen.
Jika harga langganan belum termasuk PPN, tagihan akhir akan bertambah sebesar pajak tersebut. Strava menjelaskan bahwa pajak yang berlaku dicantumkan secara terpisah pada invoice. Besarnya mengikuti wilayah dan ketentuan yang berlaku saat pembayaran diproses.
Harga langganan dapat berbeda menurut paket dan saluran pembayaran. Karena itu, angka pada halaman penawaran belum tentu sama dengan tagihan setiap pengguna.
Periksa rincian sebelum membayar
Sebelum menyelesaikan langganan, periksa beberapa hal berikut:
- negara atau wilayah penagihan sudah tercatat sebagai Indonesia;
- harga yang ditampilkan sudah atau belum memasukkan PPN;
- nama pihak yang memproses pembayaran;
- rincian PPN pada invoice atau bukti pembayaran.
Bukti pemungutan PPN PMSE dapat berupa invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis. Simpan dokumen tersebut jika langganan dipakai untuk kegiatan usaha dan perlu dicatat sebagai biaya perusahaan.
Penunjukan Strava mengikuti mekanisme PPN PMSE yang telah berlaku bagi penyedia jasa digital luar negeri. Bagi pengguna, dampaknya terlihat pada transaksi premium dan rincian pajak dalam tagihan.
Sumber
- PPN atas produk dan jasa digital melalui transaksi elektronik, Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, JDIH Kementerian Keuangan.
- Taxes on Your Strava Subscription, Strava Support.
- Strava Masuk Daftar Pemungut Pajak, detikFinance, mengutip keterangan DJP.