Artikel pajak

Risiko SP2DK pada Bisnis Jasa Kepabeanan

Review bisnis PPJK ketika nilai barang ekspor-impor perlu dipisahkan dari fee jasa dan dana titipan klien.

Bimo Wijaya S.Ak., CTL., BKP. · 21 Maret 2025

Situasi

Sebuah perusahaan PPJK (perusahaan pengurusan jasa kepabeanan) mengurus kewajiban pabean untuk para importir dan eksportir. Selama ini pemiliknya mengurus pajak perusahaan sendiri, tanpa pendamping. Kemudian perusahaan menerima SP2DK (surat permintaan penjelasan dari kantor pajak) berisi tiga temuan ketidaksesuaian.

SP2DK memuat tiga ketidaksesuaian. SPT Masa PPh 21 tidak cocok dengan biaya gaji di laporan keuangan, sedangkan nilai PPh 23 berbeda dari biaya jasa pengurusan ekspor-impor. SPT Masa PPh 4 ayat (2) juga tidak cocok dengan biaya sewa. Pemilik khawatir tiga temuan itu langsung dianggap sebagai ketidakpatuhan. Ia merasa tidak menyembunyikan apa pun.

Dalam bisnis PPJK, dana klien mengalir melalui rekening perusahaan untuk membayar bea, pajak impor, dan pihak ketiga. Nilai barang di dokumen kepabeanan seperti PIB dan PEB (pemberitahuan impor dan ekspor barang) jauh lebih besar daripada fee jasa yang menjadi pendapatan.

Risiko yang Sebenarnya

Risiko utamanya muncul ketika fee jasa, dana titipan klien, dan pembayaran pihak ketiga tidak dipisahkan. Data eksternal kemudian dapat membuat PPJK terlihat sebagai pemilik seluruh nilai barang. Kewajiban yang dihitung dari angka tersebut tidak sebanding dengan pendapatan jasa perusahaan dan akan langsung menekan arus kas.

Risiko kedua adalah beban pembuktian. Jawaban tanpa rekonsiliasi tidak menjelaskan sumber selisih dalam tiga temuan. Perusahaan perlu menunjukkan alur dana yang dapat ditelusuri untuk mendukung penjelasan setiap angka.

Penanganan

Wijatax terlebih dahulu memetakan fee jasa, dana titipan klien, dan pembayaran kepada pihak ketiga dalam alur dana. Dokumen kepabeanan, kontrak jasa, dan catatan biaya disandingkan agar setiap transaksi dapat ditelusuri.

Ekualisasi (pencocokan angka laporan keuangan dengan SPT) kemudian dikerjakan untuk tiga temuan itu. Selisih PPh 21 berasal dari kesalahan pengisian SPT dan diselesaikan melalui pembetulan. Selisih PPh 23 menyempit setelah dokumen pendukung biaya jasa dilengkapi; koreksinya bergantung pada fakta dokumen. Temuan PPh 4 ayat (2) dapat dijelaskan sebagai kesalahan pencatatan biaya sewa.

Tanggapan tertulis disusun berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut. Pembahasan dengan kantor pajak dikawal sampai setiap temuan mendapat kejelasan status.

Posisi Akhir dan Pelajaran

Ketiga temuan terjawab melalui jalurnya masing-masing: pembetulan SPT untuk PPh 21, dokumen pendukung untuk PPh 23, dan penjelasan pencatatan untuk PPh 4 ayat (2). Pembahasan berfokus pada fee jasa dan biaya yang relevan. Nilai barang yang diurus untuk klien diperlakukan terpisah. Pembahasan SP2DK ditutup setelah status ketiga temuan dijelaskan.

Setelah kasus selesai, pencatatan perusahaan ditata ulang. Fee, dana titipan, dan biaya pihak ketiga kini tercatat terpisah, sehingga pertanyaan atas data dapat dijawab dalam hitungan hari.

PPJK dan bisnis perantara memerlukan pencatatan terpisah antara fee, dana titipan, dan biaya pihak ketiga agar data eksternal tidak terbaca sebagai omzet perusahaan.

Catatan: Hasil setiap kasus bergantung pada kondisi faktual, kelengkapan data, dokumen pendukung, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Studi kasus ini ditampilkan sebagai contoh pendekatan kerja Wijatax, bukan jaminan hasil untuk kasus lain.

WhatsApp