Artikel pajak

Risiko SP2DK saat Nilai Kontrak Dibaca sebagai Penghasilan

Pendampingan SP2DK konstruksi ketika nilai kontrak perlu dibaca bersama biaya proyek, PPh Final, dan dokumen pendukung.

Bimo Wijaya S.Ak., CTL., BKP. · 21 Maret 2025

Situasi

Sebuah perusahaan konstruksi daerah menerima SP2DK (surat permintaan penjelasan dari kantor pajak). Isinya tiga hal: selisih data pembelian terkait PPN (pajak pertambahan nilai), biaya gaji yang dianggap belum dipotong PPh 21, dan PPh 23 atas jasa yang belum disetor.

Pemilik lebih terbiasa mengurus proyek daripada administrasi pajak. Ia khawatir karena dokumen proyek tersebar di lapangan dan tidak mengetahui temuan mana yang keliru di sisi perusahaan.

Pembayaran masuk per termin. Biaya dibayarkan kepada subkontraktor dan pemasok material, sementara sebagian pajak bersifat final. Tanpa rekap per proyek, nilai kontrak mudah terlihat seperti penghasilan penuh.

Risiko yang Sebenarnya

Risiko pertama menyangkut arus kas. Jika seluruh temuan diterima tanpa pengujian dokumen, kewajiban dapat dihitung dari nilai kontrak kotor dan mengabaikan struktur biaya proyek. Untuk usaha dengan margin tipis, selisih pembacaan itu langsung menekan kas operasional.

Risiko kedua menyangkut posisi hukum. Jawaban SP2DK tanpa dukungan dokumen, atau tanggapan yang melewati tenggat, dapat berlanjut ke pemeriksaan. Pada tahap itu beban pembuktian jauh lebih berat, dan perusahaan harus menjelaskan angka bertahun-tahun ke belakang.

Penanganan

Wijatax memetakan setiap temuan dalam surat ke dokumen yang perlu menjawabnya. Invoice subkontraktor, pembelian material, bukti transfer, bukti potong, dan dokumen PPh Final konstruksi dikumpulkan lalu direkonstruksi per proyek.

Rekonstruksi menunjukkan bahwa sebagian pembelian dilakukan kepada penjual non-PKP (pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak), sehingga selisih data PPN dapat dijelaskan. Gaji karyawan berada di bawah PTKP (batas penghasilan tidak kena pajak), sehingga PPh 21 tidak terutang. PPh 23 memang belum disetor: kewajiban ini diakui, dihitung ulang, dan diselesaikan sesuai ketentuan.

Tanggapan tertulis membahas ketiga temuan secara terpisah. Setiap poin dijawab dengan dokumen yang dapat ditelusuri, dan pembahasan dengan kantor pajak dikawal sampai posisinya tercatat jelas.

Posisi Akhir dan Pelajaran

Dua dari tiga temuan dapat dijelaskan dengan dokumen: pembelian kepada non-PKP dan gaji di bawah PTKP. Satu temuan diakui dan diselesaikan dengan penyetoran sesuai ketentuan. Pembahasan terarah pada dokumen proyek dan status kewajiban setiap temuan. Klarifikasi selesai setelah posisi tersebut tercatat.

Pemilik kini dapat membedakan temuan yang perlu dijawab dengan bukti dari kewajiban yang harus diakui dan diselesaikan.

Simpan invoice, bukti transfer, kontrak, bukti potong, dan rekap biaya per proyek sejak hari pertama agar respons SP2DK tidak dimulai dari pencarian dokumen yang tersebar.

Catatan: Hasil setiap kasus bergantung pada kondisi faktual, kelengkapan data, dokumen pendukung, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Studi kasus ini ditampilkan sebagai contoh pendekatan kerja Wijatax, bukan jaminan hasil untuk kasus lain.

WhatsApp