Apa Itu Deposit Pajak di Coretax DJP
Deposit Pajak merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Dana yang telah disetorkan akan tercatat sebagai saldo Deposit Pajak dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketentuan mengenai perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya. Ketentuan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, dengan perubahan terbaru melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk ketentuan teknis pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk Deposit Pajak, terdapat PER-10/PJ/2024 yang kemudian diubah melalui PER-8/PJ/2026.
Dalam Coretax DJP, Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Deposit Pajak untuk menempatkan dana yang nantinya dimanfaatkan dalam pembayaran kewajiban perpajakan. Sistem juga menyediakan fasilitas untuk melihat dan mengelola saldo Deposit Pajak.
Apakah Setor Deposit Pajak Berarti Pajak Sudah Lunas?
Tidak otomatis. Setoran Deposit Pajak berbeda dengan pembayaran yang telah digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak tertentu. Ketika dana baru disetorkan sebagai Deposit Pajak, dana tersebut masih tercatat sebagai saldo dan belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
DJP menjelaskan bahwa penyetoran dana ke Deposit Pajak belum berarti kewajiban pajak tertentu telah selesai. Dana tersebut masih dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban pajak melalui mekanisme yang tersedia dalam Coretax DJP. Dengan demikian, Wajib Pajak perlu membedakan antara menyetorkan dana ke Deposit Pajak dan menggunakan saldo Deposit Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Bagaimana Deposit Pajak Digunakan untuk Membayar Pajak?
Saldo Deposit Pajak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui mekanisme pembayaran yang tersedia dalam Coretax DJP. Penggunaan tersebut dapat berkaitan dengan pembayaran SPT maupun tagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan kewajiban pajak yang harus dipenuhi dan memastikan saldo Deposit Pajak digunakan sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
Dengan mekanisme tersebut, Deposit Pajak dapat membantu Wajib Pajak menyiapkan dana untuk pembayaran pajak tanpa harus langsung mengarahkan setoran tersebut kepada kewajiban pajak tertentu pada saat dana disetorkan.
Bagaimana Jika Memiliki Beberapa Deposit Pajak?
Wajib Pajak dapat memiliki lebih dari satu setoran Deposit Pajak. Dalam penggunaan beberapa saldo deposit, Coretax DJP menerapkan mekanisme First In, First Out (FIFO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme FIFO berarti saldo Deposit Pajak yang disetorkan lebih dahulu akan digunakan terlebih dahulu ketika saldo tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Mekanisme ini membantu sistem mengelola penggunaan beberapa saldo Deposit Pajak secara otomatis. Dalam kondisi tertentu, tersedia pula mekanisme pemindahbukuan Deposit Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Saldo Deposit Pajak Tidak Mencukupi?
Saldo Deposit Pajak yang tersedia perlu disesuaikan dengan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar. Apabila saldo tersebut tidak mencukupi, Wajib Pajak tetap perlu menyelesaikan kekurangan pembayaran melalui mekanisme pembayaran pajak yang berlaku.
Wajib Pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar kekurangan kewajiban pajak tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemantauan saldo Deposit Pajak secara berkala menjadi penting agar Wajib Pajak dapat mengetahui dana yang masih tersedia dan memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.
Apa Aturan Terbaru yang Mengatur Deposit Pajak
Ketentuan mengenai pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PMK 81 Tahun 2024 telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terbaru tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 dan berlaku sejak 22 Januari 2026.
Ketentuan teknis mengenai pembayaran dan penyetoran pajak diatur melalui PER-10/PJ/2024. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui PER-8/PJ/2026, yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan saat ini berstatus aktif.
PER-8/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalia Dengan demikian, pembahasan mengenai Deposit Pajak saat ini perlu memperhatikan PMK 81 Tahun 2024 beserta perubahan terbarunya dan PER-10/PJ/2024 sebagaimana telah diubah dengan PER-8/PJ/2026.n kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Agar penggunaan Deposit Pajak dapat dilakukan dengan tepat, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memastikan dana yang disetorkan masuk sebagai saldo Deposit Pajak.
- Memantau saldo Deposit Pajak secara berkala melalui Coretax DJP.
- Memperhatikan kewajiban pajak yang harus dibayar beserta batas waktu pembayarannya.
- Memastikan saldo Deposit Pajak digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Memahami mekanisme FIFO apabila memiliki beberapa setoran Deposit Pajak.
- Menyimpan bukti pembayaran dan dokumen perpajakan yang berkaitan.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024
- Direktorat Jenderal Pajak. PER-8/PJ/2026 tentang Pembayaran, Penyetoran, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak. Buku Panduan Coretax DJP
- Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan Pemindahbukuan
Penulis: Chairun Najwa